Rabu, 01 Desember 2010

Ketika Kinerja Anggota Dewan Dipertanyakan


Oleh: M.P Teguh Ilham
Maluku Atas
Kebijakan Pemerintah

Dalam ibadah salat berjamaah, umat Islam kenal dengan  istilah imam atau pemimpin salat. Tidak semua orang dapat menjadi imam. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi jika ia mau menjadi seorang imam. Salah satu syarat yang paling penting yaitu ia harus merupakan orang yang paling fasih dan lancar bacaan salatnya diantara sekelompok orang-orang yang melaksanakan salat berjemaah tersebut. Bukan tanpa alasan, karena salat merupakan komunikasi langsung dengan Sang Khalik. Tak hanya dalam Islam, semua agama pun juga mengajarkan hal yang demikian, bahwa seorang pemimpin dalam setiap agama haruslah merupakan orang yang memiliki kemampuan lebih di bidang agama yang dianutnya tersebut supaya nantinya ia tidak akan  sesat dan menyesatkan.
 Syarat kecakapan seorang pemimpin yang demikian itu seyogyanya tidak hanya pada ritual keagamaan saja.  Dalam kehidupan bernegara pun hendaknya orang-orang yang dipercayakan sebagai wakil rakyat harus menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Sungguh lucu kiranya jikalau orang-orang yang duduk di kursi dewan tak paham dengan apa yang harus dilakukannya. Tidak tahu bagaimana merumuskan kebijakan dan bagaimana ia mengawasi kinerja kepala daerah, apakah sudah melaksanakan kebijakan sesuai dengan yang telah dirumuskan bersama atau tidak. Sebelum kita membahas mengenai kinerja anggota DPRD, terlebih dahulu kita uraikan dahulu kedudukan serta fungsi DPRD.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Pasal  13 ayat (1) Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 adalah merupakan salah satu alat Daerah di samping Kepala Daerah. Di dalam Penjelasan Umum Undang-Undang tersebut di jelaskan, bahwa:
  “Konstruksi yang demikian ini menjamin adanya kerja sama yang serasi antara Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk mencapai tertib pemerintahan di daerah. Dengan demikian, maka dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah ada pembagian tugas yang jelas dan dalam kedudukan yang sama tinggi antara Kepala Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yaitu kepala Daerah memimpin di bidang Eksekutif dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bergerak di bidang Legislatif”.
Berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang tersebut jelaslah bahwa tugas pokok Kepala Daerah adalah sebagai pelaksana kebijakan sedangkan anggota DPRD mempunyai tugas pokok menetapkan kebijaksanaan daerah baik dalam bentuk Peraturan Daerah maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah. Kemudian berdasarkan Pasal 38 UU No. 5 Tahun 1974 ditetapkan pula bahwa Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD menetapkan Peraturan Daerah.
Jadi, secara ringkas, DPRD mempunyai dua fungsi:
1.  Sebagai partner Kepala Daerah dalam merumuskan kebijaksanaan Daerah; dan
2. Sebagai pengawas atas pelaksanaan kebijaksanaan daerah yang dijalankan oleh kepala daerah.

Dalam kapasitasnya sebagai partner Kepala Daerah DPRD mempunyai hak prakarsa, hak anggaran, dan hak amandemen. Sedangkan sebagai pengawas DPRD mempunyai hak mengajukan pertanyaan bagi setiap anggotanya, meminta keterangan, mengajukan pernyataan pendapat, dan mengadakan penyelidikan.

 Setiap kebijaksanaan yang dirumuskan dan dilaksanakan tersebut haruslah mengacu kepada kesejahteraan rakyat bukan didasarkan kepada kepentingan sekelompok elit. Anggota DPRD dituntut untuk dapat mengimplementasikan aspirasi rakyat dalam setiap produk kebijakannya. Kepentingan rakyat tersebut akan terlaksana jika para anggota dewan yang terhormat memiliki kemampuan untuk merumuskan secara jelas dan umum serta menentukan cara-cara pelaksanaanya. Untuk itu yang jadi fokus perhatian kita adalah sudahkah para anggota dewan terpilih yang katanya dipilih secara demokratis menjalankan fungsinya secara profesional?.
Kualitas anggota DPRD sangat menentukan kinerja mereka dalam menjalankan amanat rakyat. Pengetahuan dan kecakapan itu hanya dapat diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Tanpa itu semua hanya keajaiban yang membuat mereka dapat menjadi penyambung lidah rakyat yang baik. Persoalannya sekarang adalah apakah anggota dewan kita sudah mempunyai pendidikan dan pengalaman yang cukup sehingga mereka mampu menunjukkan kinerja yang baik?
Tentang pentingnya kemampuan yang harus dimiliki oleh anggota DPRD baik dalam hal pendidikan dan pengalaman yang cukup, David B.Truman berpendapat:
“Any politician, whether legislator, administrator, or judge, whether elected or appointed is obliged to meke decision that are guided in part by the relevant knowledge that is available to him”.
Dengan pendidikan mereka akan tahu tentang ilmu dan teori dari pemerintahan itu sediri. Mereka akan tahu apa saja solusi-solusi yang dibutuhkan jika dihadapkan dengan suatu masalah. Dengan pengalaman mereka tahu bagaimana seni dalam penyelesaian masalah tersebut untuk memilih penyelesaian yang relevan dan terbaik dari berbagai solusi tersebut. Menurut Drs. Josef Riwu Kaho, MPA, melalui pengalaman berorganisasi mereka dilatih untuk berinteraksi dengan orang atau kelompok lain. Ia akan dilatih bagaimana mengartikulasikan kepentingannya dengan kepentingan organisasinya. Melalui organisasi ia belajar bagaimana memimpin dan melalui orgaisasi ia akan tahu kekurangan dan kelebihannya, dan yang paling penting adalah melelui organisasi seseorang dapat membentuk public image sehingga menjadi pondasi yang kuat bagi kepemimpinannya mendatang.
Kenyataan sekarang bahwa yang terpilih menjadi anggota dewan tidak semuanya berasal dari kelompok yang memiliki latar belakang pendidikan pemerintahan, politik atau sejenisnya ataupun memiliki pengalaman-pengalaman berorganisasi. Banyak dari mereka hanya dengan mengandalkan popularitas dan banyaknya uang untuk kampanye dapat duduk di kursi kehormatan tersebut. Bukannya bermaksud meragukan kemampuan mereka, akan tetapi alangkah lebih baiknya jika yang mendapat “kursi panas” tersebut merupakan orang yang tepat, orang yang memang ahli dibidangnya.
Buktinya, akhir- akhir ini kita disuguhkan dengan berita yang memalukan sekaligus mencoreng wajah para anggota dewan kita. Tentu masih segar dalam ingatan kita tentang hilangnya ayat Tembakau dari Undang-Undang Kesehatan.  Kita tidak tahu motif dari kasus tersebut, apakah ada permainan politik di dalamnya atau memang karena tak berkualitasnya mereka sehingga mengalami keteledoran. Itulah akibat dari ketidakketatan sistim seleksi yang diberikan kepada para calon legislatif. Kebebasan yang diberikan kepada masyarakat terlalu luas sehingga mereka dari latar belakang yang beragam berbondong-bondong untuk “mengadu nasib” untuk duduk menjadi anggota dewan terhormat. Bahkan tak sedikit darimereka yang “hoki” berhasil lolos. Ada yang dari kalangan sopir angkot, pedagang, petani dan profesi-proesi lainnya yang tak ada hubungan sama sekali dengan bidang pemerintahan dan politik. Apakah dengan sedemikian bebasnya itu kita telah merasa menerapkan demokrasi dengan benar?.
Di akhir tulisan ini marilah kita meninjau kembali sistim penyeleksian para wakil kita yang akan menyuarakan nasib rakyat karena kiranya di negeri ini masih banyak menyimpan kader-kader potensial. Jangan hanya karena proses penyeleksian yang tidak benar  justru orang yang salah yang akan menjadi “imam” nya rakyat. Jika itu terjadi tunggulah malapetaka yang lebih besar. ***  ilham136

Related Posts by Categories

Tidak ada komentar:

Posting Komentar