Sekolah Tinggi Akuntansi
Negara
adalah Perguruan Tinggi Kedinasan di bawah Departemen
Keuangan
yang menyelenggarakan Pendidikan Program Diploma Bidang
Keuangan.
Tujuannya adalah untuk mendidik mahasiswa supaya mempunyai
pengetahuan dan keahlian di bidang akuntansi dan keuangan
sektor
publik dan mempersiapkan mahasiswa agar kelak menjadi
Pegawai
Negeri Sipil yang berdisiplin kuat, berakhlaq tinggi dan
penuh
dedikasi.
Berdirinya STAN berdasarkan
keputusan Presiden Nomor:45 Tahun 1974 jo. Keputusan
Presiden
Nomor:12 Tahun 1967. Pada tanggal 17 Maret 1975 melalui
Surat
Keputusan No.13495/MPK/1975 diperoleh izin penyelenggaraan
pendidikan akuntan dari Departemen Pendidikan dan
Kebudayaan.
Program Diploma Keuangan yang semula diselenggarakan
terpisah dari
STAN, kini dilimpahkan pengelolaannya kepada Direktur STAN
sesuai
dengan Surat Tugas Kepala Badan Pendidikan dan Latihan
Keuangan
Nomor: ST-098/BP/1997 tanggal 31 Oktober 1997 dan Surat
Edaran
Kepala Badan Pendidikan dan Latihan Keuangan Nomor:
SE-048/BP/1998
tanggal 29 Oktober 1998.
PROGRAM STUDI
Program Pendidikan yang
diselenggarakan:
-
Program D III Keuangan Spesialisasi Akuntansi
-
Program D III dan D I Keuangan Spesialisasi Kebendaharaan Umum
-
Program D III dan D I Keuangan Spesialisasi Kepabeanan dan Cukai
-
Program D III dan D I Keuangan Spesialisasi Perpajakan
-
Program D III Spesialisasi Penilai (PBB)
-
Program D III Spesialisasi PPLN
Lama pendidikan untuk
Program
Diploma I adalah 2 semester dan Program Diploma III adalah
6
semester.
Selain Program di atas juga
diselenggarakan:
-
Program Pendidikan Asisten/Pembantu Akuntan, 2 semester
(Peserta pendidikan adalah pegawai lulusan SLTA dan DI) -
Program Diploma IV Keuangan Spesialisasi Akuntansi, 4 semester
(Peserta pendidikan adalah pegawai lulusan D III yang telah bekerja selama 2 tahun, kecuali lulusan terbaik yang lulus Psikotest, berhak langsung ke D IV)
SISTEM PENDIDIKAN
-
Berlaku sistem SKS Paket, di mana mata kuliah yang ditempuh tiap semesternya sudah ditentukan oleh lembaga.
-
Berlaku sistem Drop Out (DO), yaitu:
-
Memperoleh nilai D pada Mata Kuliah Umum (MKU) dan Mata Kuliah Keahlian (MKK), lebih dari 2 nilai D pada Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK), atau nilai E pada semua mata kuliah
-
IP semester ganjil di bawah 2,0 atau IPK tahun yang bersangkutan kurang dari 2,6
-
Tidak menghadiri kuliah lebih dari 20% jam efektif, atau 4 kali per mata kuliah dalam satu semester, kecuali ada keterangan sakit rawat inap dari dokter
-
Berbuat curang saat ujian (menyontek, bekerja sama, dll)
-
-
Selain itu, terdapat peraturan dislipin perkuliahan diantaranya:
-
Setiap mahasiswa pria diwajibkan mengenakan kemeja lengan pendek/panjang motif polos, biru muda, abu-abu muda atau krem dan celana panjang warna gelap yang dilengkapi dengan ikat pinggang.
-
Setiap mahasiswa wanita diwajibkan mengenakan busana/blus lengan pendek/panjang motif polos, biru muda, abu-abu muda atau krem dan rok warna gelap.
-
Setiap mahasiswa dilarang memakai pakaian yang ketat; bahan jeans dan sejenisnya, berwarna mencolok/motif batik, kotak-kotak atau bergaris.
Bagi mahasiswa yang tidak mengikuti ketentuan atau melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman dislipin oleh pejabat yang berwenang menghukum. -
-
Selama pendidikan, mahasiswa tidak dipungut biaya pendidikan dan tidak disediakan asrama.SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN STAN 2010
-
Berjenis kelamin laki-laki;
-
Tinggi badan minimal 165 cm;
-
Tidak buta warna;
-
Bagi yang memiliki mata minus, tingkat minus mata yang diperbolehkan maksimal adalah minus 3 dan tidak silindris;
-
Bagi mereka yang dinyatakan lulus ujian tertulis, harus mengikuti dan lulus tes kesehatan dan kebugaran yang tempat pelaksanaannya akan diumumkan lebih lanjut.
-
Setoran dapat dilakukan di setiap bank umum;
-
Periode penyetoran adalah tanggal 28 April 2010 s.d. 4 Juni 2010;
-
Bukti setor harus atas nama calon peserta ujian;
-
Panitia tidak menerima bukti setor kolektif;
-
Bukti setor harus disahkan/divalidasi petugas bank (tidak melalui ATM, Phone Banking, Internet Banking, dan lain-lain);
-
Uang yang telah disetor tidak dapat diminta kembali dengan alasan apa pun;
-
Biaya yang ditimbulkan akibat penyetoran uang pendaftaran adalah tanggungan pendaftar (calon peserta ujian).
C. TATA CARA PENDAFTARAN-
Formulir pendaftaran yang telah diisi secara lengkap;
-
Pasfoto berwarna terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
-
Asli bukti penyetoran uang ujian saringan masuk dari bank yang dimaksud pada syarat pendaftaran (lihat huruf B nomor 8) beserta fotokopinya sebanyak 1 (satu) lembar;
-
1 (satu) lembar fotokopi Ijazah/Ijazah Sementara/STL/SKHU yang telah dilegalisasi oleh Kepala Sekolah/pejabat berwenang;
-
1 (satu) lembar fotokopi kartu identitas diri (KTP, SIM, kartu pelajar, atau kartu identitas lainnya yang masih berlaku).
-
Pendaftar (calon peserta ujian) harus menentukan 3 (tiga) pilihan Spesialisasi berdasarkan urutan prioritas dan ketiga pilihan tersebut tidak boleh sama.
-
Penentuan spesialisasi bagi peserta ujian yang dinyatakan lulus didasarkan atas pilihan sesuai dengan ketentuan pada butir C.4.a. dan Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru berwenang untuk mengalokasikan peserta yang dinyatakan lulus ke spesialisasi lainnya.
-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar