Sabtu, 13 November 2010

Kebijakan Pemerintah untuk Menanggulangi Kemacetan di Jakarta


sumber gambar  : google.com
Kemacetan di Jakarta memang tidak habis-habisnya diperbincangkan. Semua pihak memperbincangkannya mulai dari obrolan santai di warung kopi hingga rapat yang (kelihatan) serius kantor-kantor pemerintah ataupun di forum legislatif. Tak terkecuali perdebatan panjang yang terjadi ruangan tempat para calon birokrat negeri ini bersama Sang dosen saling tukar pikiran untuk memecahkan masalah negeri. ( cukup demikian pembukanya, sekarang kita mulai serius).
Jakarta memang sangat menyedihkan sekali. Setiap tahun terus dipadati oleh pencari kerja yang datang dari seluruh pelosok negeri. Tak hanya yang mempunyai bekal ilmu dan keterampilan saja yang berminat datang ke sana. Akan tetapi juga orang yang hanya punya bekal nekat pun turut bersukarela memeriahkan Kota Jakasrta yang menurut saya sudah kelebihan meriah. Mereka tidak sepenuhnya bisa disalahkan karena memang semua “gula” terkumpul di sana. Implikasinya Jakarta pun jadi sesak dan bukannya menjadi surge malah menjadi neraka bagi penghuninya. Kemacetan memang menjadi masalah Jakarta dari dulu dan hingga sekarang pun belum ditemukannya solusi yang pas. Berikut ini ada beberapa alternatif solusi yang mungkin dapat menjadi pertimbangan bagi para pemangku kepentingan di Jakarta.
Untuk mengatasi permasalahan kemacetan ini diperlukan dua jenis kebijakan yang perlu ditempuh oleh pemerintah daerah DKI Jakarta, antara lain:
1.      Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal atau yang sering juga disebut sebagai kebijakan stabilitas dan pembangunan adalah penyesuaian dalam pendapatan dan pengeluaran-pengeluaran pemerintah untuk mencapai stabilitas ekonomi yang lebih baik dan laju pembangunan ekonomi yang dikehendaki (John F. Doe :1968).
Dalam hal kemacetan, diperlukan anggaran yang lebih untuk mengatasinya. Pemerintah Daerah DKI Jakarta  perlu menetapkan pengaturan khusus dalam penyusunan APBD. Plafon Anggaran untuk SKPD terkait harus ditingkatkan lagi dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan. Anggaran yang lebih besar bagi pengembangan infrastruktur yang diperlukan dapat diperoleh dari PAD yang berasal dari kebijakan kenaikan pajak kendaraan bermotor ataupun retribusi parkir. Kenaikan pajak dan retribusi tersebut juga merupakan usaha mengurangi minat masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi.
2.      Kebijakan Sektoral
Kebijakan Sektoral merupakan kebijakan di tiap sektor/instansi terkait. Kebijakan ini merupakan kebijakan yang diambil untuk menindaklanjuti kebijakan strategis dari pemerintah yaitu mengurangi kemacetan. Masalah kemacetan merupakan masalah kompleks yang tanggung jawabnya berada pada satu atau dua instansi saja. Tapi penyelesaian kemacetan lalu lintas dipengaruhi oleh semua instansi yang ada termasuk perusahaan swasta.oleh karena itu kita jangan melihat bahwa hanya Dinas PU dan Perhubungan saja yang bertanggung jawab untuk mengatasi masalah kemacetan di DKI Jakarta.
Berikut ini kebijakan yang perlu diterapkan oleh masing-masing sektor:
a)      Kebijakan yang khusus diambil oleh Dinas PU dan Perhubungan adalah :
-          Penambahan luas jalan.
Luas jalan perlu ditambah lagi hingga mencapai jumlah yang ideal yaitu 10-14 persen. Saat ini luas jalan di Jakarta baru mencapai 6,2 persen. Begitu juga dengan peningkatan kualitas jalan. Kondisi jalan yang berlubang juga faktor penentu kemaceten lau-lintas. Untuk itu pemerintah daerah perlu menganggarkan anggarannya untuk peningkatan kualitas dan kuantitas jalan ini.
-          Pembatasan jumlah beroperasinya kendaraan pribadi
Jumlah kendaraan pribadi yang lebih banyak dibanding kendaraan umum memperparah keruwetan transportasi di Jakarta. Perbandingan jumlah kendaraan pribadi dan kendaraan umum adalah 98% kendaraan pribadi dan 2% kendaraan umum.
Banyak cara yang bisa ditempuh, seperti :
1)      Kendaraan berpelat merah dilarang berkeliaran di luar jam dinas.
2)      Kendaraan yang tahun produksinya di bawah tahun 2000 dilarang beroperasi di jalur-jalur tertentu yang rawan kemacetan. Sedangkan yang di atas tahun 2000 pajaknya di naikkan hingga 100 persen. Hal ini membuat warga Jakarta berfikir tujuh kali untuk memiliki kendaraan pribadi apalagi lebih dari satu.
3)      Menaikkan tarif parkir kendaraan hingga 200 persen. Hal ini sedikit banyaknya mem buat pengendara mobil pribadi juga berfikir dua sampai tujuh kali untuk menggunakan kendaraanya. Apalagi jika jarak antara rumah dengan tujuannya dekat, mereka pasti lebih memilih kendaraan umum saja ataupun dengan berjalan kaki.
4)      Para pengguna kendaraan roda empat perlu diperketat lagi aturannya. Pemda perlu mengeluarkan regulasi kendaraan roda empat yang penumpangnya kurang dari tiga diberi sanksi khusus kalau perlu ditilang.
b)      Kebijakan yang diambil oleh Dinas Industri dan Perdagangan
Jangan ada lagi pengembangan/ penambahan aktifitas bisnis dan industri di ibukota. Pemerintah Daerah perlu memberikan masukan kepada pemerintah pusat untuk mengarahkan setiap aktifitas bisnis dan industri yang akan dikembangkan tersebut ke daerah lain yang jarang penduduknya tapi memiliki potensi seperti ke kota di Kalimantan atau Sulawesi. Diharapkan dengan pengalihan ini masyarakat yang berniat ke Jakarta untuk mencari kerja dapat dialihkan.
Kita juga perlu belajar kepada Negara-negara maju yang membagi-bagi “gula pembangunannya “ke beberapa kota besar mereka sehingga kepadatan penduduk nya menyebar rata.  Amerika Serikat meski terjadi kemacetan namun berhasil mendistribusikan penduduknya sehingga tidak menumpuk di ibukota. Washington DC yang merupakan ibukota hanya menempati urutan ke 27 kota terpadat dengan jumlah penduduk sekitar 550 ribu jiwa. Sementara New York yang merupakan pusat bisnis di urutan pertama dengan 8,1 juta jiwa dan Los Angeles yang merupakan pusat hiburan di urutan ke 2 dengan jumlah penduduk 3,8 juta jiwa. Pengalihan secara bertahap ini menurut saya tidak se ekstrim pemindahan ibukota secara langsung.
c)      Kebijakan yang diambil oleh Dinas Pendidikan
Siswa sekolah menyumbang kemacetan hingga 14 persen di Jakarta. Untuk itu perlu pengaturan khusus bagi kasus ini. Dinas pendidikan perlu membuat kebijakan untuk wajib rayonisasi bagi setiap sekolah. Hal ini untuk menghindari menyebarnya tempat tinggal para siswa yang secara langsung dapat membuat kemacetan. Dinas Pendidikan juga harus mengeluarkan regulasi pelarangan bagi siswa untuk membawa kendaraan pribadi. Konsekuensinya pihak Dinas Pendidikan juga harus mengganggarkan anggaran untuk penyediaan bis sekolah.
d)     Kebijakan yang diambil oleh Dinas Pariwisata
Dinas Pariwisata meningkatkan tarif parkir kendaraan pribadi di pusat-pusat hiburan dan pariwisata.
e)      Kebijakan yang diambil oleh semua dinas/instansi
Seluruh karyawan, baik swasta apalagi karyawan pemerintah wajib pulang dan pergi kerja dengan menggunakan bus karyawan yang disediakan oleh instansi yang bersangkutan. Pemerintah perlu mengawasi pelaksanaan kewajiban bagi semua instansi tersebut agar perlaksanaan penyediaan bus karyawan benar-benar terealisasi. Kalau perlu kewajiban tersebut dituangkan ke dalam sebuah Perda.
Untuk  menyearahkan mereka maka perlu dibuat perumahan khusus karyawan yang dibuat berdasarkan tempat mereka bekerja. Contoh : pegawai Kementerian Dalam Negeri perumahannya di satukan sehingga bus pegawai Kementrian tersebut dapat dengan mudah menjemput mereka.
Setiap karyawan wajib untuk menggunakan bis yang telah dipersiapkan tersebut dengan cara absen pegawai dilaksanakan di dalam bis.

Jika target pengurangan kendaraan pribadi sudah terealisasi maka pemerintah daerah DKI Jakarta harus mengimbanginya dengan penyediaan public transportation yang cukup. Jumlah armada bis dan keretaapi harus ditambah lagi baik dari segi kuantitas dan kualitas untuk menarik minat penumpang. *teguh ilham, 24 Oktober 2010

Related Posts by Categories

Tidak ada komentar:

Posting Komentar