Label
Berita dari Kampus
(6)
Catatan Seorang Praja
(12)
MOP PRAJA PAPUA
(32)
Pemerintahan
(1)
PTK LAIN DI INDONESIA
(17)
seputar IPDN
(5)
Rabu, 01 Desember 2010
NE BIS IN IDEM
JANGGER, Keith, dan Charlie melakukan perampokan Bank Money. Tapi, ketika melakukan aksinya, Jenger tertangkap, sedangkan keith dan Charlie berhasil meloloskan diri.
Dalam pengadilan Jenger dituntut dan dijatuhi hukuman yang mempunyai kekuatan tetap (in kracht van gewijsde) selama empat tahun penjara. Tak lama kemudian setelah putusan tersebut dikeluarkan , Keith dan Charlie tertangkap. Mereka pun dituntut dan masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Menjadi pertanyaan, apakah tuntutan terhadap Keith dan Charlie dapat dibenarkan? Ini, mengingat perkara yang dihadapi adalah perkara yang sama dengan Jangger, perkara yang telah yang telah memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap. Apakah ini termasuk ne bis in idem?
Untuk ini, jelas tuntutan terhadap Keith dan Charlie dapat dibenarkan. Karena dalam hal ini tindak pidana yang dilakukan belum ada putusan hakim tetap. Sedangkan yang sudah diputus hakim adalah Jangger dengan hukuman empat tahun penjara.
Jadi, Keith dan Charlie tidak dapat membela diri dengan dalil bahwa keduanya tidak dapat dituntut karena perkara perampokan yang sudah ada keputusan hakim yang mempunyai keputusan tetap, yaitu terhadap Jangger. Di sini, justru yang tidak dapat dituntut lagi dengan tertangkapnya Keith dan Charlie adalah Jangger.
Ne bis in idem ( ne = tidak, bis = kedua kali, in idem = diulangi ), pengertiannya:
• Apabila seseorang tertentu;
• Melakukan perbuatan tertentu;
• Orang tertentu yang melakukan perbuatan tertentu tadi “sudah” ada keputusan hakim yang mempunyai kekuatan tetap;
• Tidak dapat dituntut kedua kalinya.
Dasar ditetapkannya ne bis in idem ini:
• Karena jaksa harus menghormati keputusan hakim yang mempunyai kekuatan tetap;
• Memberikan kepastian hukum bagi yang telah memperoleh putusan.
Prinsip hukum ini dalam hukum perdata mengandung pengertian sebuah perkara dengan objek sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Syarat-syarat di atas harus terpenuhi untuk dapat dikatakan perkara ne bis in idem. Jadi, misalkan sebuah perkara dengan objek dan materi perkara yang sama, akan tetapi pihak-pihak yang bersengketa berbeda, hal demikian tidak termasuk ne bis in idem.
Jika selang beberapa waktu setelah Keith dan Charlie menjalani hukumannya (telah habis), lalu ia melakukan perampokan lagi, apakah terhadap keduanya dapat dituntut lagi?
Dalam hal ini jelas Keith dan Charlie dapat dituntut lagi. Karena, keduanya telah selesai menjalani hukuman, berarti telah bebas. Tapi, dengan ulah melakukan perampokan lagi, berarti mereka melakukan tindak kejahatan yang termasuk recidive atau pengulangan. Dan hal inidapat dituntut, bahkan hukumannya diperberat dari hukuman yang pernah diterima sebelumnya dengan ditambah sepertiga. (sumber: buku hukum bicara: wawan t.a) ***ilham 136.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar