Label
Berita dari Kampus
(6)
Catatan Seorang Praja
(12)
MOP PRAJA PAPUA
(32)
Pemerintahan
(1)
PTK LAIN DI INDONESIA
(17)
seputar IPDN
(5)
Rabu, 01 Desember 2010
NE BIS IN IDEM
JANGGER, Keith, dan Charlie melakukan perampokan Bank Money. Tapi, ketika melakukan aksinya, Jenger tertangkap, sedangkan keith dan Charlie berhasil meloloskan diri.
Dalam pengadilan Jenger dituntut dan dijatuhi hukuman yang mempunyai kekuatan tetap (in kracht van gewijsde) selama empat tahun penjara. Tak lama kemudian setelah putusan tersebut dikeluarkan , Keith dan Charlie tertangkap. Mereka pun dituntut dan masing-masing dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun.
Menjadi pertanyaan, apakah tuntutan terhadap Keith dan Charlie dapat dibenarkan? Ini, mengingat perkara yang dihadapi adalah perkara yang sama dengan Jangger, perkara yang telah yang telah memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap. Apakah ini termasuk ne bis in idem?
Untuk ini, jelas tuntutan terhadap Keith dan Charlie dapat dibenarkan. Karena dalam hal ini tindak pidana yang dilakukan belum ada putusan hakim tetap. Sedangkan yang sudah diputus hakim adalah Jangger dengan hukuman empat tahun penjara.
Jadi, Keith dan Charlie tidak dapat membela diri dengan dalil bahwa keduanya tidak dapat dituntut karena perkara perampokan yang sudah ada keputusan hakim yang mempunyai keputusan tetap, yaitu terhadap Jangger. Di sini, justru yang tidak dapat dituntut lagi dengan tertangkapnya Keith dan Charlie adalah Jangger.
Ne bis in idem ( ne = tidak, bis = kedua kali, in idem = diulangi ), pengertiannya:
• Apabila seseorang tertentu;
• Melakukan perbuatan tertentu;
• Orang tertentu yang melakukan perbuatan tertentu tadi “sudah” ada keputusan hakim yang mempunyai kekuatan tetap;
• Tidak dapat dituntut kedua kalinya.
Dasar ditetapkannya ne bis in idem ini:
• Karena jaksa harus menghormati keputusan hakim yang mempunyai kekuatan tetap;
• Memberikan kepastian hukum bagi yang telah memperoleh putusan.
Prinsip hukum ini dalam hukum perdata mengandung pengertian sebuah perkara dengan objek sama, para pihak sama dan materi pokok perkara yang sama, yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Syarat-syarat di atas harus terpenuhi untuk dapat dikatakan perkara ne bis in idem. Jadi, misalkan sebuah perkara dengan objek dan materi perkara yang sama, akan tetapi pihak-pihak yang bersengketa berbeda, hal demikian tidak termasuk ne bis in idem.
Jika selang beberapa waktu setelah Keith dan Charlie menjalani hukumannya (telah habis), lalu ia melakukan perampokan lagi, apakah terhadap keduanya dapat dituntut lagi?
Dalam hal ini jelas Keith dan Charlie dapat dituntut lagi. Karena, keduanya telah selesai menjalani hukuman, berarti telah bebas. Tapi, dengan ulah melakukan perampokan lagi, berarti mereka melakukan tindak kejahatan yang termasuk recidive atau pengulangan. Dan hal inidapat dituntut, bahkan hukumannya diperberat dari hukuman yang pernah diterima sebelumnya dengan ditambah sepertiga. (sumber: buku hukum bicara: wawan t.a) ***ilham 136.
TRADISI TRAGIS SUKU NAULU YANG HILANG DITELAN ZAMAN
Biasanya kita temukan setiap daerah di tanah air terdapat kecenderungan untuk tetap terus melestarikan adat budayannya termasuk ritual-ritual yang menyangkut alam gaib, dan tidak jarang ritual-ritual tersebut terpaksa gulung tikar karena tidak sesuai lagi dengan norma-norma yang berlaku saat ini.
Siapa yang tidak kenal dengan Maluku, negeri yang memiliki nama keren Mollucas ini ternyata menyimpan banyak warisan adat tradisi leluhurnya yang terus tetap dilestarikan hingga memasuki millennium ke tiga ini. Tapi ternyata dari sekian banyak tradisi menarik tersebut tidak semua tradisi itu dapat diterima oleh perubahan zaman, salah satunya yaitu ritual yang aneh dan mengerikan, saking mengerikannya hingga tradisi itu
“Galuh” Dibalik Estetika Kearifan Lokal Sebuah Kerja Keras (Kalsel)
Intan berlian, adalah salah satu jenis perhiasan yang tidak hanya memiliki nilai jual dan estetika, tetapi juga memiliki nilai-nilai luhur dari sebuah kerja keras. Faktor itulah yang menyebabkan harga nominal dari intan berlian tersebut masuk dalam kategori sangat mahal. Dikarenakan juga keberadaannya cukup langka. Berbagai macam jenis intan berlian dapat kita temui di Martapura, Provinsi Kalimantan Selatan. Akan tetapi morfologi indah sebuah intan berlian tidaklah lengkap sebelum kita mengetahui bagaimana intan berlian itu diperoleh.
Benda yang oleh sebagian orang dianggap keramat ini banyak ditemukan di Pasar Martapura. Tetapi perburuannya dilakukan di Banjarbaru yang juga masih dalam provinsi Kalimantan Selatan. Kecamatan Cempaka kota Banjarbaru, didominasi oleh karakteristik geografis dataran tinggi dengan rata-rata ketinggian topografi antara 50 sampai 150 meter di atas permukaan laut. Sehingga praktis, kawasan pendulangan intan, di Pumpung atau Ujung Murung misalnya, juga dikelilingi oleh bukit-bukit yang menyembul.
Kawasan pendulangan intan tradisional di Kecamatan Cempaka, paling banyak tersebar di Kelurahan Sungai Tiung. Kelurahan seluas 21,50 Km2 dengan jumlah penduduk 306 jiwa per Km ini, memiliki dua kawasan pendulangan intan tradisional yang telah dikenal di mata dunia, yaitu Pumpung dan Ujung Murung. Khususnya Pumpung, terkenal karena temuan intan sebesar telur ayam dengan berat 166,7 kerat, pada 30-an tahun silam. Belakangan intan tersebut dinamai Trisakti.
Untuk menuju kawasan wisata pendulangan intan tradisional ini, banyak tersedia akses transportasi darat yang bisa kita pilih, yang tentunya relatif lebih cepat, mudah dan murah. Pendulangan intan Pumpung misalnya, berada di sisi tenggara kota Banjarbaru, 40 Km dari Banjarmasin, ibukota Provinsi Kalsel. Dari Banjarmasin menuju Kota Banjarbaru dapat dijangkau menggunakan kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, dengan waktu tempuh selama 1 jam. Kemudian, dari kota Banjarbaru menuju Kecamatan Cempaka bisa dicapai selama 15 menit, langsung menuju kawasan wisata tersebut.
Mendapatkan atau mencari intan secara tradisional merupakan pekerjaan yang banyak digeluti oleh masyarakat Banjar. Salah satu alat yang digunakan untuk mencari intan secara tradisional dikenal dengan nama dulang dalam bahasa daerah sana, Dulang (berbentuk semacam caping) yang terbuat dari kayu ulin (kayu besi) atau kayu jingga. Sedangkan proses untuk mendapatkan intan sendiri dinamakan dengan mendulang. Aktivitas mendulang intan dimulai sejak pukul delapan pagi. Warga yang melakukan aktivitas mendulang intan biasanya melakukannya secara kolektif, antara 3-5 orang. setiap orang mempunyai tugas masing-masing yang berbeda-beda. Ada yang bertugas membuat/menggali lubang. Ada yang lain bertugas mengangkut material galian kelokasi pendulangan. Sedangkan yang lainnya lagi bertugas mendulang material yang telah terangkut tadi.Para pendulang intan mendulang intan setiap hari kecuali hari Jumat sebagai hari libur mereka. Proses mendulangnya pun dibutuhkan waktu yang relative lebih lama.
Mendulang intan secara tradisional yakni material berupa pasir, batu-batuan kecil, tanah, lumpur dan sebagainya yang telah bercampur menjadi satu diambil dari dalam lubang galian yang dibuat dengan kedalaman tertentu dimuat ke dalam dulang sesuai dengan kapasitas dari setiap dulang yang digunakan, selanjutnya dulang yang telah terisi material tersebut diputar-putar (dilenggang) dalam air sehingga sedikit demi sedikit material dari dalam dulang terbuang keluar dari dulang terbawa oleh pusaran air yang timbul akibat putaran yang dilakukan sambil sekali-kali pendulang mengamati sisa material yang berada dalam dulang apakah terdapat intan atau tidak. Hal tersebut dilakukan begitu seterusnya sampai material yang berada dalam dulang terbuang habis dari dalam dulang. Kegiatan tersebut dilakukan sepanjang harinya oleh penambang.
Sistem yang digunakan oleh para pendulang intan tergantung dari kesepakatan awal. Tapi biasanya, karena mereka menggunakan sistem pembagian tugas, maka mereka pun juga membagi hasil secara merata. Jadi, semakin banyak orang yang terlibat dalam kelompok pendulang intan itu, maka akan semakin kecil juga hasil yang didapat. Lahan yang digunakan untuk mendulang pun juga belum tentu lahan milik sendiri.
Banyak orang yang terlibat dalam usaha mendapatkan intan apabila kita melihat dari proses awalnya. Bermula sebuah intan berasal dari para penambang tersebut. Ada juga kelompok yang khusus mengumpulkan hasil dari penambang tersebut yang datang secara langsung ke lokasi penambangan. Kelompok tersebut dinamakan para pengumpul intan dan biasanya orang-orang yang sudah memiliki modal sendiri atau memakai modal orang lain dalam mengumpulkan intan. Selanjutnya dari para pengumpul ini dijual lagi kepada pengumpul yang lebih besar untuk diolah menjadi intan-intan yang bernilai jual tinggi. Atau menggunakan alternatif lain dengan mnenjual langsung kepada para pengumpul yang berasal dari luar sebelum diolah menjadi berbagai macam bentuk yang menarik seperti mata cincin, kalung, gelang, dan lain sebagainya. Namun tetap saja yang menjadi bagian yang paling bawah adalah para pekerja yang secara langsung bekerja dilapangan. Daerah yang cukup terkenal sebagai tempat penghasil intan di Banjarmasin seperti Martapura, Kampung Cempaka, Karang Intan, Awang Bangkal, Sungai Besar, Matraman. Daerah-daerah tersebut yang menjadi salah satu tempat yang paling banyak menghasilkan intan.
Mendulang intan memang bukanlah pekerjaan mudah. Para pendulang intan harus memiliki kesabaran. Karena, kita belum bisa memastikan seorang pendulang yang seharian bergelut di arena pendulangan akan pulang tanpa tangan hampa. Selain itu, pekerjaan ini juga memiliki banyak resiko. Apabila kondisi fisik para pendulang intan sedang tidak stabil, bisa jadi akan sakit. Karena air yang ada di wilayah pendulangan adalah air yang cukup dingin. Belum lagi lubang-lubang bekas galian yang bisa saja akan menyebabkan para pendulang terkubur hidup-hidup karena runtuhnya tanah di sekitar lubang galian.
Bagi sebagian orang Banjar, Intan juga dianggap sebagai benda keramat. Para pendulang memanggil intan dengan sebutan “Galuh”. Pada saat para pendulang melakukan aktivitas mendulang, mereka memanggil intan itu dengan sebutan “Galuh”. Pada saat itu pula para pendulang intan dilarang mengeluarkan kata-kata jorok dan kasar. Itu merupakan salah satu pantangan bagi para pendulang intan. Yang jelas, untuk memperoleh intan berlian tidaklah mudah. Harus ada pengorbanan dan kerja keras. Maka sangatlah wajar jika intan berlian memiliki nilai-nilai yang tinggi. Baik dari segi estetika, moral maupun kesakralannya.***norma
Ketika Kinerja Anggota Dewan Dipertanyakan
Oleh: M.P Teguh Ilham
Maluku Atas
Kebijakan Pemerintah
Dalam ibadah salat berjamaah, umat Islam kenal dengan istilah imam atau pemimpin salat. Tidak semua orang dapat menjadi imam. Ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi jika ia mau menjadi seorang imam. Salah satu syarat yang paling penting yaitu ia harus merupakan orang yang paling fasih dan lancar bacaan salatnya diantara sekelompok orang-orang yang melaksanakan salat berjemaah tersebut. Bukan tanpa alasan, karena salat merupakan komunikasi langsung dengan Sang Khalik. Tak hanya dalam Islam, semua agama pun juga mengajarkan hal yang demikian, bahwa seorang pemimpin dalam setiap agama haruslah merupakan orang yang memiliki kemampuan lebih
Langganan:
Postingan (Atom)